Selasa, 28 Mei 2013

CARA MELAKUKAN PEMUKTAHIRAN DATA NUPTK


Dihimbau kepada Bapak/ Ibu PTK yang telah memiliki NUPTK untuk melakukan pemuktahiran data NUPTK. Bagi PTK yang tidak melakukan pemuktahiran data NUPTK, otomatis dinyatakan tidak aktif.
Langkah-langkah melakukan pemuktahiran NUPTK:

1.    Kunjungi alamat website di bawah ini:



atau di bawah ini



2.   Masukkan Nama atau NUPTK, Kota Lokasi Sekolah Induk, klik Cari Data
3.   Klik Unduh
4.   Jawablah beberapa pertanyaan yang muncul, kemudian klik Unduh Formulir
5.   Selesai




Prosedur Pemuktahiran Data NUPTK selanjutnya silakan lihat pada alamat berikut ini:



Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
·         Sertifikasi PTK
·         Uji Kompetensi PTK
·         Diklat PTK, dan
·         Aneka Tunjangan PTK


MENGAPA HARUS VERVAL ULANG NUPTK 2013?
1.    NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
2.   BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
3.   Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
4.   Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.


APA MANFAAT BAGI PTK?
1.    Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
2.   Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
3.   Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate dihttp://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
4.   Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)


Jangan Lupa di Like Ya!

SEMOGA BERMANFAAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar